Makna Logo Koperasi Indonesia Lama

Makna Logo Koperasi Indonesia Lama

Penghormatan Kepada Pahlawan

Mengajak untuk meneladani, menghormati dan mengenang jasa pahlawan yang telah berjuang demi kemerdekaan dan kedaulatan bangsa.

Mengajak generasi muda untuk memahami nilai-nilai moral dan etika dari pahlawan, seperti integritas, keberanian, dan pengorbanan. Ini membantu membentuk karakter yang kuat dan positif.

"Teladani Pahlawanmu, Cintai Negerimu" mencerminkan semangat kebangsaan yang kuat, panggilan untuk bersatu, menjaga identitas nasional, dan memperkuat rasa cinta tanah air.

B. Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja

Jumlah anggotanya minimal sebanyak 20 orang.

Gabungan dari badan-badan koperasi yang cangkupan daerah kerjanya lebih luas.

Garis Melingkar Berpotongan

Melambangkan pertemuan dua jalan hidup saling terkoneksi. Dalam konteks rela berkorban, mengesampingkan kepentingan pribadi demi kepentingan bangsa dan negara

Mencerminkan gagasan bahwa pahlawan adalah teladan yang bisa kita gunakan untuk merenungkan diri dan tindakan dalam kehidupan sehari-hari.

Melambangkan keberanian untuk menghadapi tantangan. Melindungi seluruh tumpah darah Indonesia dan menjaga keutuhan bangsa.

A. Berdasarkan fungsi:

Koperasi produksi adalah jenis koperasi yang melakukan usaha produksi atau bergerak di bidang pembuatan dan penjualan barang. Misalnya, koperasi sapi perah, koperasi tahu tempe, koperasi pertanian, dan lain-lain.

Koperasi jenis ini biasanya beranggotakan kaum buruh, kaum penguasa kecil, dan orang-orang yang mempunyai kemampuan untuk menghasilkan barang atau jasa.

Koperasi produksi dibagi menjadi dua macam yakni:

Koperasi jenis ini menangani pengadaan berbagai barang-barang pokok misalnya beras, barang elektronik, sabun, dan lain-lain.

Koperasi konsumsi bertujuan untuk melayani kebutuhan barang-barang pokok para anggotanya.

Koperasi ini mempunyai beberapa fungsi, yakni:

Koperasi jenis ini didirikan untuk memberikan kesempatan kepada para anggotanya supaya memperoleh pinjaman dengan mudah dan dengan bunga yang lebih ringan.

Koperasi kredit biasanya bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggotanya secara teratur, kemudian dipinjamkan kepada anggota lain dengan cara yang lebih mudah, murah, dan tepat untuk tujuan produktif serta kesejahteraan.

Contoh koperasi kredit adalah Credit Union, Bukopin, Bank Koperasi Pasar, dan lain-lain.

Koperasi kredit ini mempunyai tujuan tersendiri yaitu:

Koperasi jenis ini bergerak di bidang penyediaan jasa tertentu yang dapat digunakan oleh anggota maupun masyarakat umum.

Secara umum koperasi jasa ini dibentuk supaya dapat memberikan pelayanan kepada anggotanya.

Contoh koperasi jenis ini adalah Koperasi Perencanaan dan Konstruksi Bangunan, Koperasi Asuransi Indonesia, Koperasi Perumahan Nasional (Kopenas), hingga Koperasi Jasa dalam urusan dokumen SIM, STNK, Passport, Sertifikat Tanah, dan lain-lain.

Layanan jasa tersebut dapat diberikan oleh masing-masing koperasi jasa, antara lain:

Pembentukan koperasi jenis ini biasanya berada di daerah pedesaan atas anjuran Pemerintah, dengan sebutan Koperasi Unit Desa. Koperasi Unit Desa ini dibangun dari satu atau beberapa desa yang memiliki potensi ekonomi.

Anggotanya adalah orang-orang yang bertempat tinggal di wilayah unit desa tersebut dengan menyediakan berbagai kebutuhan.

Koperasi Unit Desa memiliki beberapa fungsi, yakni:

Perbedaan KUD dengan Koperasi Simpan Pinjam adalah jenis koperasi ini mengutamakan produksinya kepada para anggota sedangkan Koperasi Simpan Pinjam melakukan usaha peminjaman sejumlah uang untuk keperluan anggotanya.

Arti Logo Koperasi Lama "Pohon Beringin"

Lambang pohon beringin bermakna simbol kehidupan sebagaimana pohon dalam budaya wayang oleh Sunan Kalijaga dan juga menggambarkan sifat masyarakat Indonesia yang tidak mudah goyah dengan segala tekanan dan mampu untuk bersaing.

Gambar yang terletak di bagian atas logo koperasi ini merupakan Lambang yang memiliki makna kerja keras yang secara terus-menerus, mengartikan bahwa koperasi akan selalu bekerja keras untuk kepentingan seluruh anggotanya.

Terletak di sebelah kiri pohon beringin, rantai menunjukkan ikatan kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh. Artinya, Hal ini sejalan dengan ungkapan bahwa anggota koperasi adalah pemilik koperasi juga, dan prinsip koperasi dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. Antar sesama anggota koperasi diikat dengan adanya hukum Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi.

Gambar padi dan kapas yang terdapat di sebelah kanan pohon beringin melambangkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan masyarakat secara umum yang ada di sekitar koperasi. Padi merupakan representasi dari kebutuhan pangan, sedangkan kapas adalah simbol kebutuhan dasar sandang.

Keadilan sosial yang merupakan sila ke-5 adalah salah satu dasar koperasi sekaligus simbol hukumnya. Lambang timbangan ini juga kerap menjadi simbol hukum dan keadilan. Seluruh anggota koperasi berhak menerima perlakukan adil antara “Rantai” dan “Kapas-Padi”.

6. Bintang dalam Perisai

Perisai merupakan simbol bahwa Pancasila merupakan landasan idiil koperasi. Harapannya, setiap anggota koperasi mampu mengikuti nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan mereka. Lambang ini juga representasi dari "Perisai" sebagai tubuh serta "Bintang" sebagai hati.

7. Tulisan “Koperasi Indonesia”

Tulisan pada logo koperasi menunjukkan identitas, dan juga melambangkan kepribadian Koperasi rakyat Indonesia yang merupakan sistem ekonomi yang menggerakkan perekonomian Indonesia.

8. Latar Belakang Merah Putih

Penggunaan warna bendera sebagai latar belakang logo menunjukkan semangat nasionalisme Koperasi Indonesia dan rasa cinta tanah air. Warna tersebut menggambarkan sifat nasional Indonesia sekaligus warna bendera Sang Saka Merah Putih.

Pengertian Koperasi Menurut Ahli

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967, koperasi mempunyai makna sebagai organisasi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang dan badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Menurut Mohammad Hatta, koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberikan jasa kepada kawan berdasarkan adanya “seorang buat semua dan semua untuk seorang”.

Menurut Chaniago, koperasi merupakan suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggota.

Dari pendapat-pendapat para ahli mengenai koperasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa koperasi merupakan suatu organisasi atau bisnis yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang demi mencapai tujuan keuntungan bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

Keberadaan koperasi tidak hanya berkembang di Indonesia, tetapi juga di setiap negara di dunia seperti Inggris, Swedia, Denmark, Perancis, Amerika Serikat, Korea, dan negara lain.

Pengertian Koperasi Menurut Ahli

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967, koperasi mempunyai makna sebagai organisasi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang dan badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Menurut Mohammad Hatta, koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberikan jasa kepada kawan berdasarkan adanya “seorang buat semua dan semua untuk seorang”.

Menurut Chaniago, koperasi merupakan suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggota.

Dari pendapat-pendapat para ahli mengenai koperasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa koperasi merupakan suatu organisasi atau bisnis yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang demi mencapai tujuan keuntungan bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

Keberadaan koperasi tidak hanya berkembang di Indonesia, tetapi juga di setiap negara di dunia seperti Inggris, Swedia, Denmark, Perancis, Amerika Serikat, Korea, dan negara lain.

Arti dan Penjelasan Lambang Koperasi

Lambang ini memiliki makna bahwa upaya keras harus ditempuh secara terus menerus. Lambang ini menjurus pada mereka para pekerja keras yang bisa menjadi calon anggota dengan memenuhi syarat.

Rantai (sebelah kiri)

Lambang ini memiliki arti mengenai ikatan kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh. Hal ini sejalan dengan anggota koperasi adalah pemilik koperasi, sehingga antar anggota harus memiliki sikap bersahabat dan bersatu layaknya keluarga.

Yang mengikat antar sesama anggota koperasi adanya hukum Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi.

A. Berdasarkan fungsi:

Koperasi produksi adalah jenis koperasi yang melakukan usaha produksi atau bergerak di bidang pembuatan dan penjualan barang. Misalnya, koperasi sapi perah, koperasi tahu tempe, koperasi pertanian, dan lain-lain.

Koperasi jenis ini biasanya beranggotakan kaum buruh, kaum penguasa kecil, dan orang-orang yang mempunyai kemampuan untuk menghasilkan barang atau jasa.

Koperasi produksi dibagi menjadi dua macam yakni:

Koperasi jenis ini menangani pengadaan berbagai barang-barang pokok misalnya beras, barang elektronik, sabun, dan lain-lain.

Koperasi konsumsi bertujuan untuk melayani kebutuhan barang-barang pokok para anggotanya.

Koperasi ini mempunyai beberapa fungsi, yakni:

Koperasi jenis ini didirikan untuk memberikan kesempatan kepada para anggotanya supaya memperoleh pinjaman dengan mudah dan dengan bunga yang lebih ringan.

Koperasi kredit biasanya bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggotanya secara teratur, kemudian dipinjamkan kepada anggota lain dengan cara yang lebih mudah, murah, dan tepat untuk tujuan produktif serta kesejahteraan.

Contoh koperasi kredit adalah Credit Union, Bukopin, Bank Koperasi Pasar, dan lain-lain.

Koperasi kredit ini mempunyai tujuan tersendiri yaitu:

Koperasi jenis ini bergerak di bidang penyediaan jasa tertentu yang dapat digunakan oleh anggota maupun masyarakat umum.

Secara umum koperasi jasa ini dibentuk supaya dapat memberikan pelayanan kepada anggotanya.

Contoh koperasi jenis ini adalah Koperasi Perencanaan dan Konstruksi Bangunan, Koperasi Asuransi Indonesia, Koperasi Perumahan Nasional (Kopenas), hingga Koperasi Jasa dalam urusan dokumen SIM, STNK, Passport, Sertifikat Tanah, dan lain-lain.

Layanan jasa tersebut dapat diberikan oleh masing-masing koperasi jasa, antara lain:

Pembentukan koperasi jenis ini biasanya berada di daerah pedesaan atas anjuran Pemerintah, dengan sebutan Koperasi Unit Desa. Koperasi Unit Desa ini dibangun dari satu atau beberapa desa yang memiliki potensi ekonomi.

Anggotanya adalah orang-orang yang bertempat tinggal di wilayah unit desa tersebut dengan menyediakan berbagai kebutuhan.

Koperasi Unit Desa memiliki beberapa fungsi, yakni:

Perbedaan KUD dengan Koperasi Simpan Pinjam adalah jenis koperasi ini mengutamakan produksinya kepada para anggota sedangkan Koperasi Simpan Pinjam melakukan usaha peminjaman sejumlah uang untuk keperluan anggotanya.